Alat Bantu Keagamaan & Hukum Keluarga — Dihitung di Perangkat Anda
Kalkulator Zakat & Warisan
Zakat Maal, Zakat Fitrah, dan pembagian warisan (Faraidh) untuk kasus-kasus umum
Zakat Maal
Zakat Fitrah
Warisan (Faraidh)
Catatan: Nishab 85 gram emas dan tarif 2.5% adalah acuan yang umum dipakai
lembaga zakat di Indonesia (termasuk Baznas) untuk zakat maal/harta simpanan. Harga emas
berubah setiap hari — kalkulator ini tidak mengambil harga emas otomatis,
jadi cek dulu harga emas hari ini (misalnya di Pegadaian/Antam) sebelum mengisi. Untuk zakat
profesi, pertanian, perdagangan, atau ternak, perhitungannya berbeda dan tidak dicakup di sini.
Catatan: Sebagian ulama menghitung 1 sha' ≈ 2,5 kg, sebagian lain
≈ 2,7-3 kg (setara 3,5 liter) — keduanya dipakai di Indonesia, silakan pilih sesuai
panduan yang biasa diikuti di lingkungan/masjid Anda. Zakat fitrah idealnya berupa makanan
pokok, namun boleh diganti nilainya dengan uang menurut sebagian ulama (termasuk yang diikuti
Baznas) — kalkulator ini menghitung nilai uangnya.
Batasan penting: Kalkulator ini hanya mencakup ahli waris inti
(suami/istri, ayah, ibu, anak laki-laki, anak perempuan). Kasus yang melibatkan
cucu, kakek, nenek, saudara kandung/seayah/seibu, atau ahli waris lain
TIDAK dicakup karena aturannya jauh lebih kompleks (hijab, ashobah ma'al ghair, dst.)
dan rawan salah bila disederhanakan. Untuk kasus di luar cakupan ini, atau untuk kepastian
hukum (termasuk penetapan resmi di pengadilan), tetap konsultasikan ke ulama faraidh atau
hakim Pengadilan Agama.
Perhitungan mengikuti kaidah fardh (bagian pasti), ashobah (sisa), 'Aul
(penyesuaian bila total bagian pasti melebihi seluruh harta), dan kasus khusus
Gharrawain/Umariyyatain (saat ahli waris hanya suami/istri + ayah + ibu,
tanpa anak), mengikuti pendapat jumhur ulama. Logika perhitungan telah diuji terhadap
beberapa contoh soal baku dalam kitab fiqih mawaris.
CV Averl Indonesia · Alat bantu gratis, dihitung sepenuhnya di perangkat Anda